Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta

Pieter C Zulkifli menyatakan penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, harus berdasarkan data dan fakta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta
HO/Dinas Penerangan TNI AL
PAGAR LAUT - Personel TNI AL membongkar pagar laut di wilayah Tangerang Banten pada Rabu (5/2/2025). Pengamat mengatakan penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang harus berdasarkan data dan fakta. 

Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir.

Proses pengajuan hak ini bahkan harus melalui Kementerian Kelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Selain itu, dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.

Dengan demikian, kata dia, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan. Sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi tersebut.

Untuk itu, ia menekankan agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. 

Selain Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri juga tengah menelusuri masalah munculnya pagar laut di Tangerang, dari sisi keabsahan terbitnya sertifikat HGB dan SHM.

Dan saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM tersebut sehingga proses hukum kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas