Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Baleg DPR RI memastikan pemerintah sudah setuju dengan usulan dalam pasal Revisi UU Minerba, khususnya soal perguruan tinggi mengelola tambang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pemerintah sudah setuju dengan usulan dalam pasal Revisi UU Minerba, khususnya soal kampus atau perguruan tinggi mengelola tambang.
Hal itu setelah adanya Surat Presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terkait dengan Revisi UU Minerba.
"Kami sudah baca surpresnya sudah dikirim ke DPR, Dimnya juga kemarin sudah sampai kami udah lihat," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
Dia menyebut, sebagian besar usulan dalam RUU Minerba telah disetujui. Untuk itu RUU Minerba ke depan akan segera dibahas.
Baca juga: DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba
"Mungkin Selasa sudah mulai kami bahas. Rapat kerja tingkat 1 sama wakil pemerintah, wakil pemerintahnya kan ada 3 ya Menteri SDM, Mensesneg sama Menteri Hukum," sambungnya.
Sementara itu terkait mengapa harus bisa mengelola tambang, Doli mengatakan Indonesia kaya dengan sumber daya alamnya.
Selain itu, pemerintah sudah melakukan pemetaan terhadap pengembangan pertambangan, salah satunya dari Kementerian Investasi yang mencabut izin tambang.
"Nah, ini kan mumpung memang sudah ketahuan di situ ada potensi dan kinerja yang selama ini sudah kita kasih sama pihak-pihak yang mengatakan selama ini mereka bisa mengelolanya ternyata tidak dikelola ya kan," kata Doli.
"Lebih baik kita kasih kepada tadi kelompok-kelompok masyarakat, institusi-institusi termasuk kampus yang memang itu kalau kita berikan mereka kelola itu baliknya bisa langsung ke rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba).
Baca juga: Revisi KUHAP dan UU Kejaksaan Jadi Kontroversi, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, surpres RUU Minerba itu diterima DPR pada pekan lalu.
Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUUMinerba bersama pemerintah.
"Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu," kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Adapun tiga menteri ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Minerba, yakni Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.