Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.

Brigjen Ruddi Setiawan adalah alumni Akpol tahun 1996 yang kini mengemban jabatan sebagai Direktur Narkotika BNN Republik Indonesia (RI).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
PERWIRA TINGGI POLRI - Foto Brigjen Pol. Ruddi Setiawan saat masih menjabat Kapolres Denpasar dan berpangkat Kombes, diunggah TribunBali.com pada Selasa, 2 April 2019. Berikut profil dan sosok alumni Akpol 1996 itu. 

Ia juga sempat menduduki posisi sebagai Pamen Polda Metro Jaya pada 2011.

Selain itu, jenderal asal Surabaya ini juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 2013.

Karier Ruddi Setiawan makin moncer setelah menjabat sebagai Kapolsek Metro Penjaringan pada 2015.

Baca juga: Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Pada 2016, alumni Akpol 1996 ini diangkat menjadi Kapolres Badung.

Satu tahun kemudian, Ruddi diutus sebagai Wadirreskrimsus Polda Bali.

Tak berselang lama, Ruddi Setiawan lalu ditugaskan menjadi Kapolresta Denpasar pada 2018.

Semenjak itu, karier Ruddi makin cemerlang di Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada 2020, ia dimutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.

Di tahun yang sama, ia kembali dimutasi, kali ini sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri.

Setelah itu, Ruddi mendapat amanah untuk menduduki posisi sebagai Dirresnarkoba Polda Aceh pada 2021.

Kemudian, ia diutus untuk menempati jabatan sebagai Direktur Intelijen BNN pada 2022.

Baru pada 2024 Brigjen Ruddi Setiawan diangkat sebagai Direktur Narkotika BNN.

(Tribunnews.com/Rakli)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas