KontraS Nilai Perubahan Tata Tertib DPR Bakal Munculkan Efek Domino
Kontras menilai perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR yang kini punya kewenangan untuk mengevaluasi berkala pejabat negara bakal munculkan efek domino.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus menilai perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR yang kini punya kewenangan untuk mengevaluasi berkala pejabat negara bakal munculkan efek domino.
Dalam revisi tata tertib, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Kami melihat sebetulnya, kebijakan itu akan menimbulkan efek domino. Terlebih, beberapa yang menjadi sasaran Tatib tersebut termasuk lembaga-lembaga state auxiliary bodies," kata Yunus kepada awak media di kantor YLBHI Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Ia melanjutkan dalam konteks isu atau kasus yang pihaknya tangani, ada beberapa lembaga kontrol negara terkait penerapan implementasi HAM seperti Komnas HAM.
Kemudian ada Komnas Perempuan, LPSK, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik.
Baca juga: Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum
"Itu juga kami khawatir, sewaktu-waktu mereka mengeluarkan satu kebijakan atau keputusan terhadap isu hak asasi manusia dan itu cukup progresif, dan itu menyebut beberapa aktor negara," terangnya.
Atas hal itu, dia khawatir akan menjadi semacam ancaman bagi mereka atau siapa pun para pejabat tinggi yang ada di lembaga-lembaga state auxiliary bodies untuk mengawal isu atau kasus hak asasi manusia.
"Jadi kami khawatir itu jadi cara untuk mendompleng pimpinan-pimpinan lembaga tertentu, terutama dalam konteks pengawasan hak asasi manusia," tegasnya.
Baca juga: Mantan Hakim MK Aswanto Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR: Saya Bukti Pencopotan
Diberitakan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR disahkan di gedung parlemen Jakarta Selasa (4/2/2025).
Dalam tata tertib baru tersebut diatur semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi DPR.
Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.
Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.
Dibantah DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah isu DPR bisa mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.
Martin mengatakan, DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.