Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penjelasan Mabes TNI Soal Penunjukan Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Meski Berstatus TNI Aktif

Markas Besar TNI menyikapi pengangkatan prajurit aktif TNI yakni Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penjelasan Mabes TNI Soal Penunjukan Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Meski Berstatus TNI Aktif
Dokumentasi Pusat Penerangan Mabes TNI
DIRUT BULOG - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P saat menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Mayjen Novi menggantikan posisi Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama Perum Bulog. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI menyikapi pengangkatan prajurit aktif TNI yakni Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.

"Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog di antaranya posisi Direktur Utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono kini ditempati oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Novi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Berita Rekomendasi

Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Novi juga mengakui dirinya masih merupakan prajurit aktif.

Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum Bulog meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.

"Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan. Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan," ucap dia dilansir dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) mengatur ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang dapat menduduki jabatan sipil.

Dalam ketentuan ayat (1) pasal 47 UU TNI disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian, pada ayat (3) disebutkan prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

Baca juga: Pimpin Bimtek Ketahanan Pangan di Bogor, Aster Panglima TNI: Serap dan Terapkan di Lapangan

Profil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas