Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Terbesar Rp 3 Juta

Berikut daftar besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 yang dilaksanakan pada 10-23 Februari 2025. Terbesar denda tilang Rp3 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Terbesar Rp 3 Juta
Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc yang diambil pada Senin (10/2/2025). Berikut ini daftar besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung pada 10-23 Februari 2025. 

Pelanggar dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara dapat dikenai Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Bagi pengendara yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tidak Sesuai dengan Ketentuan

Pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuan, seperti menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dijerat Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Kategori VI (berat) dengan maksimal Rp2 miliar.

Penggunaan Rotator Tidak Sesuai dengan Peruntukannya

Pengguna kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat dijerat Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Hukumannya adalah sanksi pidana dengan maksimal penjara 1 bulan atau denda Rp250.000.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Aprida Mega Nanda)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas