Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dimulai Hari Ini, Catat Jadwal Operasi Keselamatan 2025

Operasi Keselamatan 2025 digelar mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Dimulai Hari Ini, Catat Jadwal Operasi Keselamatan 2025
Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc yang diambil pada Senin (10/2/2025). Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas selama 14 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas selama 14 hari.

Operasi Keselamatan tersebut digelar mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menegakkan ketaatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

“Saya Kakorlantas Polri menyampaikan informasi mengenai operasi keselamatan lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai besok tanggal 10 sampai tanggal 23 Februari 2025,” ujar Agus saat mengecek jalur di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (9/2/2025).

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target operasi, dikutip dari Tribratanews.polri.go.id:

1. Melanggar marka berhenti;

2. Melawan arus;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol;

4. Menggunakan handphone saat mengemudi;

5. Tidak menggunakan helm SNI;

6. Knalpot brong;

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Libatkan 1.675 Personel

7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan;

8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan;

9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas