Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan

Peneliti ICJR Meidina Rahmawati mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi perbaikan hukum.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DISKUSI REVISI KUHAP - Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi rencana pembahasan revisi KUHAP oleh Komisi III DPR, Jakarta, Minggu (9/2/2025). Peneliti ICJR Meidina mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berisi perbaikan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi perbaikan hukum.

Meidina mengungkap satu di antaranya soal pengawasan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Diketahui revisi KUHAP akan menjadi usul inisiatif DPR.

DPR sendiri saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli hukum, terkait revisi tersebut.

"Respons terhadap revisi KUHAP yang sudah disampaikan Ketua Komisi III DPR. Itu untuk merespons KUHP baru kita pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Meidina dalam diskusi menanggapi rencana pembahasan revisi KUHP, kantor LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Singgung APH Bisa Pilihkan Tersangka Pengacara, LBH Masyarakat Desak KUHAP Diganti Bukan Direvisi

Menurutnya respons itu sudah tepat.

Meski begitu, ia mengingatkan revisi KUHAP tidak hanya soal materi-materi baru dalam KUHP 2023.

Berita Rekomendasi

Tetapi juga harus menangkap permasalahan yang ada.

"Hukum pidana kita itu didasarkan pada diferensiasi fungsional, yang mana aparat hukum masing-masing berdiri satu sama lain. Mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, yang berdiri satu sama lain. Tapi ternyata check and balance-nya tidak cukup saling mengawasi," ungkapnya.

Baca juga: Pakar Sebut Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Penegakan Hukum

Lanjut dia, akhirnya aparat penegak hukum masing-masing punya kewenangan sendiri-sendiri, sehingga yang terjadi bukan saling mengawasi.

"Itu terjadi misalnya pada konteks penyidikan dan penyelidikan. Misalnya kita tahu izin penangkapan datangnya tidak dari pengadilan, tapi bisa dari penyidik sendiri. Tidak ada yang mengimbangi kewenangan penangkapan," kata Meidina.

Bahkan dikatakannya pada tindak pidana tertentu masa penangkapan bisa sangat lama.

Misalnya dalam kasus Narkotika bisa sampai 6 hari.

"Pada masa tersebut bisa terjadi banyak potensi penyalahgunaan atau abuse dan kekerasan. Padahal pada hukum internasional izin penangkapan harus dikeluarkan bukan dari lembaga yang melakukan penangkapan," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas