Kasus Pengacara Evelin Hutagalung Naik Penyidikan, Kompolnas Minta Penetapan Tersangka
Kompolnas berharap polisi segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dilakukan pengacara Evelin Dohar Hutagalung.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap polisi segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh pengacara Evelin Hutagalung (EDH).
“Semoga juga ada penetapan tersangka, kenapa ini penting, karena ini jadi bagian peristiwa yang ada,” ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Anam menilai kasus ini berkaitan kuat dengan kasus dugaan suap AKBP Bintoro dengan sejumlah barang bukti termasuk mobil dan macam.
Kompolnas mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Ini langkah yang positif dan kami apresiasi ini dan semoga ada penetapan tersangka sehingga terangnya peristiwa semakin terlihat,” tambah Anam.
Sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota lain diduga penerima siap diputuskan PTDH dan demosi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan penipuan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) yakni Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dari penyelidikan ke penyidikan.
“Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Sabtu (8/2/2025).
Tim penyidik juga telah melakukan gelar perkara. "Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," sambung dia.
Baca juga: Hasil Sidang Etik AKBP Bintoro: Akui Terima Suap Rp 100 Juta dan Berujung Sanksi PTDH
Polisi akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dan telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Namun lima polisi, termasuk AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya: AKBP Bintoro dan 4 Anggota Polisi Disanksi Atas Penyalahgunaan Wewenang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.