Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 11 Sasaran Pelanggaran

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 11 Sasaran Pelanggaran
Instagram @tmcpoldametro
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Foto diambil dari Instagram @tmcpoldametro pada Senin (10/2/2025) yang menunjukkan jadwal dan sasaran operasi Keselamatan 2025. Sasaran pelanggaran mulai dari berbonceng lebih dari satu orang hingga penggunaan sabuk pengaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan.

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan ini digelar mulai hari ini, 10 Februari 2025 sampai 23 Februari 2025.

Dengan digelarnya Operasi Keselamatan 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal keselamatan berlalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman mengatakan bahwa nantinya penegakan hukum akan dilakukan dengan sistem ETLE (Electroic Traffic Law Enforcement).

"Operasi Keselamatan 2025 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif dan humanis. Selain memberikan edukasi masyarakat, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan menggunakan sistem ETLE dan teguran simpatik," jelas Kombes Pol Latief Usman, dikutip dari laman Polri.

11 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025 dan Besaran Dendanya

1. Berboncengan lebih dari 1 orang

Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

2. Melebihi batas kecepatan

Berita Rekomendasi

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

3. Pengendara di bawah umur

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Libatkan 1.675 Personel

Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 1000.000

4. Tidak menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas