Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, & Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor
Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap hari ini.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur akhirnya digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025).
Sidang kasus suap Ronald Tannur ini pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang kasus suap Ronald Tannur hari ini tertulis 'sidang perdana.'
Diketahui ada tiga tersangka yang akan menjalani sidang hari ini terkait kasus suap Ronald Tannur.
Yakni Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Untuk perkara Zarof Ricar, nantinya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Darmawan Wiratama.
Sementara, perkara Meirizka dan Lisa ditangani oleh JPU Muhammad Faddil Paramajeng.
Meskipun sidang ini akan ditangani oleh JPU yang berbeda, majelis hakim yang menangani kasus ini tetap sama.
Di antaranya ada Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai ketua majelis serta dua anggotanya, Purwanto dan Sigit Herman Binaji.
Zarof Ricar dan Lisa Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkanZarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sidang Perdana Kasus Pemufakatan Suap Kasasi Ronald Tannur 10 Februari
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp5 miliar.
Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang senilai Rp1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.