Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, & Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap hari ini.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, & Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor
Kolase Tribunnews
SIDANG PERDANA - Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; akan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur akhirnya digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025).

Sidang  kasus suap Ronald Tannur ini pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang kasus suap Ronald Tannur hari ini tertulis 'sidang perdana.'

Diketahui ada tiga tersangka yang akan menjalani sidang hari ini terkait kasus suap Ronald Tannur.

Yakni Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Untuk perkara Zarof Ricar, nantinya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Darmawan Wiratama.

Sementara, perkara Meirizka dan Lisa ditangani oleh JPU Muhammad Faddil Paramajeng.

Berita Rekomendasi

Meskipun sidang ini akan ditangani oleh JPU yang berbeda, majelis hakim yang menangani kasus ini tetap sama.

Di antaranya ada Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai ketua majelis serta dua anggotanya, Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Zarof Ricar dan Lisa Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkanZarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sidang Perdana Kasus Pemufakatan Suap Kasasi Ronald Tannur 10 Februari

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp5 miliar.

Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang senilai Rp1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas