Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, & Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap hari ini.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, & Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor
Kolase Tribunnews
SIDANG PERDANA - Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; akan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur akhirnya digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025).

Sidang  kasus suap Ronald Tannur ini pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang kasus suap Ronald Tannur hari ini tertulis 'sidang perdana.'

Diketahui ada tiga tersangka yang akan menjalani sidang hari ini terkait kasus suap Ronald Tannur.

Yakni Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Untuk perkara Zarof Ricar, nantinya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Darmawan Wiratama.

Sementara, perkara Meirizka dan Lisa ditangani oleh JPU Muhammad Faddil Paramajeng.

Berita Rekomendasi

Meskipun sidang ini akan ditangani oleh JPU yang berbeda, majelis hakim yang menangani kasus ini tetap sama.

Di antaranya ada Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai ketua majelis serta dua anggotanya, Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Zarof Ricar dan Lisa Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkanZarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sidang Perdana Kasus Pemufakatan Suap Kasasi Ronald Tannur 10 Februari

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp5 miliar.

Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang senilai Rp1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Qohar menyebutkan uang Rp5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A, dan S.

Terkait hal ini, berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.

Akan tetapi, kata dia, uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Turut Limpahkan Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar, Ini Rinciannya

Kemudian, selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sementara untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Hubungan Ibu Ronald Tannur dengan Zarof Ricar

Meirizka Widjaja alias MW ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya. 

MW adalah ibu dari Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam kasus itu, MW  memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp3,5 miliar agar membebaskan anaknya.

MW memberikan yang Rp3,5 miliar kepada majelis hakim melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca berita lainnya terkait kasus Makelar Kasus di Mahkamah Agung.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas