Buntut Panjang Amukan Razman Nasution di Ruang Sidang, Kini Terancam Pasal Berlapis
Razman Nasution dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), terancam pasal berlapis.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Nasution terancam pasal berlapis setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Razman dilaporkan oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri atas aksinya tersebut.
Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim itu diterima polisi pada Selasa (11/2/2025).
Pejabat Humas PN Jakut, Maryono mengatakan bahwa laporan PN Jakut tersebut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra."
"Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” kata dia.
Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
- Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
Baca juga: Nekat Naik Meja Sidang di Peradilan, Pengacara Firdaus Oiwobo Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia
- Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Mengenai Laporan ini, Maryono tak menyebutkan secara rinci peristiwa mana yang dilaporkan PN Jakut.
Apakah momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara 'ngamuk' hingga naik ke atas meja.
Maryono hanya mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan tersebut, tanpa menyebutkan namanya.
“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.
Adapun, persidangan yang sedang berlangsung ketika Razman mengamuk itu merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.