Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buntut Panjang Amukan Razman Nasution di Ruang Sidang, Kini Terancam Pasal Berlapis

Razman Nasution dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), terancam pasal berlapis.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Buntut Panjang Amukan Razman Nasution di Ruang Sidang, Kini Terancam Pasal Berlapis
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RAZMAN NASUTION DIPOLISIKAN - Foto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono saat menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Razman Nasution dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), terancam pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Nasution terancam pasal berlapis setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Razman dilaporkan oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri atas aksinya tersebut.

Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim itu diterima polisi pada Selasa (11/2/2025). 

Pejabat Humas PN Jakut, Maryono mengatakan bahwa laporan PN Jakut tersebut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra."

"Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

Berita Rekomendasi

“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” kata dia.

Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu: 

  • Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 
  • Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia; 

Baca juga: Nekat Naik Meja Sidang di Peradilan, Pengacara Firdaus Oiwobo Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

  • Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Mengenai Laporan ini, Maryono tak menyebutkan secara rinci peristiwa mana yang dilaporkan PN Jakut.

Apakah momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara 'ngamuk' hingga naik ke atas meja.

Maryono hanya mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan tersebut, tanpa menyebutkan namanya.

“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.

Adapun, persidangan yang sedang berlangsung ketika Razman mengamuk itu merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

Pengacara Razman yang Naik Meja Sidang Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas