PDIP Sindir Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran
Ketua DPP PDI P (PDIP), Aria Bima menyoroti pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan RI Bidang Komunikasi Sosial
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menyoroti pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan RI Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Pasalnya, pengangkatan itu di tengah kementerian atau lembaga melakukan efisiensi anggaran besar-besaran seusai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, Kemenhan RI harus konsisten untuk menjalankan arahan dari Presiden Prabowo.
Apalagi, saat ini ada perintah Gubernur hingga Bupati tidak boleh mengangkat staf dalam rangka efisiensi.
"Intinya gini loh, ini ada perintah bahwa gubernur bupati tidak boleh mengangkat staf ya, harusnya juga diikuti oleh pemerintah pusat, saya kira itu," ujar Aria Bima dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Namun, dia enggak berkomentar lebih lanjut apakah PDIP meminta agar Menhan untuk meninjau ulang pengangkatan stafsus tersebut.
Hal yang pasti, pemerintah pusat harus konsisten dengan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan RI, Sjafrie memimpin Upacara Pengangkatan Sumpah serta Pelantikan Staf Khusus Menhan dan Asisten Khusus Menhan serta menganugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan kepada delapan orang di Aula Bhineka Tunggal Ika Kemhan, Jakarta pada Selasa (11/2/2025).
Terdapat lima staf khusus dan satu asisten khusus yang dilantik Sjafrie.
Satu di antara staf khusus tersebut adalah Deddy Corbuzier.
Berikut ini daftar lima nama staf khusus Menhan yang dilantik Sjafrie:
1. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan
2. Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara
3. Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.