Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibacakan Besok, Siapa yang Akan Menang?

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, optimistis pihaknya akan memenangkan praperadilan ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar besok, Kamis (13/2/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus oleh KPK.

Pertama, terkait dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Kedua, Hasto diduga menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, optimistis pihaknya akan memenangkan praperadilan ini.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan akan berlangsung Kamis sore (13/2/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (12/2/2025), persidangan telah digelar dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Baik tim kuasa hukum Hasto maupun perwakilan KPK telah menyerahkan kesimpulan dan sepakat bahwa pembacaan putusan akan dilakukan besok.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim Djuyamto di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda kesimpulan, Rabu (12/2/2025). 

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Menurutnya, KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum.

Selain itu, tim hukum Hasto juga mempertanyakan cepatnya KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka, yang terjadi tidak lama setelah pelantikan pimpinan baru KPK pada 20 Desember 2024.

Kubu Hasto Yakin Menang

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, optimistis gugatan praperadilan kliennya terhadap KPK akan dikabulkan oleh hakim.

Sidang putusan praperadilan Hasto melawan KPK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (13/2/2025).

"Dengan ahli yang kami hadirkan, bukti yang kami sampaikan, serta keterangan saksi fakta dan ahli, kami yakin praperadilan ini akan dikabulkan," ujar Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas