Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tak dapat diterima, Kamis (13/2/2025).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto, Status Tersangka Tetap Sah
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Hakim tunggal praperadilan Djuyamto saat sidang pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Hakim Djuyamto dalam putusannya menyatakan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak diterima atau resmi ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Terkini, Hakim menyatakan, permohonan praperadilan Hasto ditolak. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Djumyamto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK

KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Merespons hal tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, sudah pas.

Setyo mengatakan, keputusan hakim telah sesuai argumentasi yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK selama persidangan.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Selanjutnya untuk langkah pemanggilan terhadap Hasto, lanjut Setyo, tinggal menunggu keputusan penyidik.

Baca juga: Video KPK Yakin Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Ditolak Hakim: Semua Bukti Sangat Jelas

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa terhadap keputusan hakim. 

"Kami harus mengatakan, bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," kata Todung seusai sidang, Kamis.

"Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," lanjutnya.

Todung menilai, keputusan ini menggugurkan keadilan hukum. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas