Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun

Harvey Moeis dan Helena Lim bernasib sama. Hukuman mereka di kasus korupsi PT Timah diperberat oleh hakim dari PT DKI Jakarta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun
Kolase Tribunnews.com/Jeprima/Irwan Rismawan
HUKUMAN DIPERBERAT - Kolase Tribunnews yang memperlihatkan terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim. Hukuman mereka kini justru diperberat oleh hakim dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam sidang putusan, Kamis (13/2/2025). Harvey divonis 20 tahun penjara dari sebelumnya 6,5 tahun penjara. Sementara Helena Lim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Banding dari jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yakni Harvey Moeis dan Helena Lim dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sebelumnya, untuk Harvey Moeis, dirinya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.

Namun, banding dari suami Sandra Dewi itu ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.

Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.

Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.

Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.

Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara 

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Aktor Penting

Hakim juga membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.

Pertama, hakim menganggap Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas