Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang
Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.
Baca juga: KY Pantau Langsung Persidangan yang Dapat Sorotan Publik, Termasuk Praperadilan Hasto Kristiyanto
"Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki," kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.
"Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang," imbuhnya.
Sehingga, jika gugatan praperadilan ditolak, maka penyidik KPK harus segera bergerak cepat agar Hasto cepat diadili.
"Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut," ujarnya.
Baca juga: KPK Diminta Tidak Pandang Bulu Terkait Pengusutan Kasus Hasto Kristiyanto
Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh.
Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat.
Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang.
"KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap," jelasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum," ungkap Boyamin.
"Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri)," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.