PT DKI Juga Perberat Vonis Eks Dirut PT Timah dengan Pidana 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp493 Miliar
Hukuman penjara 20 tahun ini praktis jauh lebih berat dari apa yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Riza Pahlevi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana penjara, Mochtar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa menjelaskan nantinya Jika Mochtar tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.