Sengketa Pilkada Barito Utara Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Respons Pakar Hukum
Pada sidang yang digelar Rabu (5/2/2025 ) itu, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
40 perkara ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati.
Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan.
Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.
Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025.
Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).
Berikut daftar 40 perkara sengketa yang akan disidangkan lebih lanjut di MK:
Sengketa Pemilihan Gubernur
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Wali Kota
1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Bupati