Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sengketa Pilkada Barito Utara Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Respons Pakar Hukum

Pada sidang yang digelar Rabu (5/2/2025 ) itu, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Sengketa Pilkada Barito Utara Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Respons Pakar Hukum
Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada yang digelar serentak pada tahun 2024. 

40 perkara ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati. 

Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan. 

Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. 

Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).

Berikut daftar 40 perkara sengketa yang akan disidangkan lebih lanjut di MK:

Sengketa Pemilihan Gubernur

Rekomendasi Untuk Anda

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Wali Kota

1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Bupati

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas