Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pakar Hukum Nilai Hakim Mampu Pertahankan Independensi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut hakim, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai hakim mampu menjaga independensinya dengan tidak menerima gugatan yang dilayangkan Hasto.
Sidang praperadilan diketahui dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto.
"Ya, (hakim) bisa mempertahankan independensinya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, kata Abdul Fickar Hadjar, KPK harus bergerak cepat untuk melengkapi berkar perkara.
Sehingga, bisa segera membawa Hasto Kristiyanto untuk diadili di meja hijau.
“KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa dalam putusannya pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, artinya permohonan praperadilan dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada dua perkara.
Artinya, belum masuk ke pokok pidana yang tersangkakan Hasto Kristiyanto.
“Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya,” tuturnya.
Sementara sebelumnya, Abdul Fickar Hadjar sudah meyakini bahwa KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Sehingga, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat alat bukti yang ada.
“Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti, karena itu sudah menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka, karena itu bukan soal tepat tapi sudah cukup bukti untuk ditetapkan dan tinggal dibuktikan di peradilan,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.