Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Beri Waktu Prabowo Laporkan Hadiah Mobil dari Erdogan, Maksimal 30 Hari

KPK menunggu Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan pemberian hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK Beri Waktu Prabowo Laporkan Hadiah Mobil dari Erdogan, Maksimal 30 Hari
Anadolu Ajansi
HADIAH MOBIL LISTRIK - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menghadiahi Presiden Prabowo mobil listrik kebanggan Turki, SUV Togg model T10X berkelir putih kepada Presiden Prabowo, Rabu (12/2/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika meyakini Prabowo akan melaporkan pemberian hadiah dari Erdogan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan pemberian hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, meyakini Prabowo akan melaporkan pemberian hadiah dari Erdogan.

"Sebagaimana yang sudah beberapa kali disampaikan oleh beliau sebagai seorang kepala negara yang menitikberatkan dalam hal pemberantasan korupsi termasuk pencegahan, di mana pemberian tersebut sebelum-sebelumnya juga dilaporkan oleh Kepala Negara ke KPK."

"Kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan kepada KPK dan ini masih ada jangka waktu 30 hari dari barang tersebut diterima," ungkap Tessa, Kamis (13/2/2025).

Laporan yang disampaikan Prabowo, kata Tessa, akan menjadi teladan bagi seluruh penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengingat bahwa pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," ungkap Tessa.

"Walaupun mungkin dalam hal ini mungkin ada bahasa-bahasa atau pandangan masyarakat 'wah ini kan lain negara', enggak, ini adalah bentuk teladan bagi penyelenggara negara maupun ASN bila menerima, laporkan. Itu untuk keamanannya," imbuh Tessa.

Berita Rekomendasi

Tessa mengatakan, jika barang tersebut, dinilai tidak seharusnya dimiliki, maka akan diserahkan kepada negara.

"Namun apabila memang penilaiannya dapat dimiliki, maka akan dikembalikan, apabila barang tersebut diserahkan ke KPK."

"Apabila bentuknya laporan dinyatakan dengan status yang akan disampaikan oleh Direktorat LHKPN," jelas Tessa.

Ia menegaskan, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui laman KPK, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara cepat dan mudah .

"Silakan Ini bagi penyelenggara negara maupun ASN yang menyaksikan tayangan ini dapat mencatat dan melaporkan bila memang menerima gratifikasi," tandasnya.

Baca juga: Lawan Ambisi Ngawur Trump, Erdogan: Tak Ada Seorang Pun Bisa Rebut Gaza dari Tangan Rakyat Palestina

Wujud Persaudaraan

Diberitakan sebelumnya, Presiden Erdogan menyerahkan satu mobil listrik Togg TX10 kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai simbol persaudaraan kedua negara pada Rabu (12/2/2025).

Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menegaskan bahwa mobil listrik Togg T10X yang diberikan presiden Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk negara, bukan untuk pribadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas