Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Tidak Diterima, Kubu Hasto Kecewa Sebut Putusan Hakim Dangkal hingga Peradilan Sesat 

Todung Mulya Lubis merespon putusan Pengadilan Hasto Kristiyanto yang tidak diterima, menurutnya itu keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. 

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Praperadilan Tidak Diterima, Kubu Hasto Kecewa Sebut Putusan Hakim Dangkal hingga Peradilan Sesat 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan putusan hakim dangkal tidak menerima permohonan kliennya terkait penetapan tersangka oleh KPK, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Ia juga menilai putusan hakim tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan kliennya melawan KPK. 

Todung mengatakan kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim di persidangan. 

"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," kata Todung kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Ia melanjutkan, baginya putusan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. 

"Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung. 

Dijelaskannya tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itupun tidak ada dasarnya.

"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya. 

Baca juga: Tafsir PDIP: Putusan Hakim Tidak Mengabulkan atau Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Rekomendasi Untuk Anda

Jadi kata Todung pihaknya mengharapkan mendapat perhatian, dari hakim tunggal yang memeriksa perkara. 

"Tapi apa dikata ini putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya. 

 

Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak bidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Ia melanjutkan menimbangkan dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sahnya tidaknya dua surat perintah penyidikan. Atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan prapradilan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas