Tak Menyerah, Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Santai Saja Siap Hadapi
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto lagi jika jadi mengajukan, sebut sudah biasa di beberapa perkara.
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto membuka peluang untuk mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hal tersebut disampaikan oleh Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
Dia menegaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukanlah akhir dari upaya hukum yang dilakukan.
"This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ucapnya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Hasto yang lain, Maqdir Ismail mengatakan bahwa keputusan upaya hukum itu tetap diserahkan kepada Sekjen PDIP.
Mengenai praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi dalam beberapa perkara yang ditangani KPK.
Sehingga, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
"Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan," kata Fitroh, saat dihubungi, Jumat (14/2/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah lanjutan jika Hasto kembali mengajukan praperadilan.
KPK nantinya akan melihat dalil yang akan disampaikan Hasto terlebih dahulu, jika ingin kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Pengamat Klaim Kasus Sekjen PDIP Sangat Kuat Dosis Politiknya
"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto), baru kami bisa membuat counter atas dalil permohonan praperadilannya," kata Johanis, saat dihubungi, Jumat.
ICW Minta KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan
Setelah ditolaknya praperadilan Hasto itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyarankan agar KPK segera melimpahkan perkara Hasto tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan tipikor agar semakin terang benderang kasus tersebut," kata Agus saat dihubungi, Jumat, dilansir Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.