Peringati Hari PRT Nasional dan Kematian Sunarsih, Koalisi Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) melakukan aksi jalan bareng dari depan Gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas, Sabtu (15/2/2025).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) melakukan aksi jalan bareng dari depan Gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas pada Sabtu (15/2/2025).
Mereka memperingati Hari PRT Nasional sekaligus kematian Sunarsih, seorang PRT berusia 15 tahun yang meninggal akibat penyiksaan dari majikannya pada 2001 silam.
"Kami hari ini bersama PRT menyelenggarakan jalan bareng dalam rangka memperingati Hari PRT Nasional," kata Staf Advokasi Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, saat ditemui Tribunnews di dekat Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat.
"Jadi Hari PRT Nasional sendiri diperingati sebagai upaya untuk mengenang Sunarsih, PRT anak yang mati pada saat itu dan kita sebagai PRT menyatakan dukungan supaya kasus-kasus kekerasan, dikrimimasi, pelecehan, pelanggaran HAM terhadap PRT tidak ada lagi," imbuhnya.
Pantuan Tribunnews, PRT yang melakukan aksi jalan bareng ini membawa sebuah spanduk dengan isi agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Jumisih mengatakan, apa yang tertulis di spanduk memang jadi tuntutan dari aksi kali ini.
Mereka mendesak Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Komisi XIII atau juga dikenal Komisi HAM DPR memiliki lingkup tugas di bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi tuntutan kita saat ini adalah sah kan RUU PPRT dan segera melakukan upaya di anggota legislatif untuk segera melakukan pembahasan, khususnya di Komisi XIII. Kenapa Komisi XIII? Karena dengan pembahasan terkait dengan HAM dan isu-isu tentang PRT yang terjadi saat ini, itu adalah bagian dari isu hak asasi manusia," kata Jumisih.
Menurut Jumisih yang juga bagian dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT ini, tidak boleh ada satu pun warga negara Indonesia yang tak terlindungi secara hukum, termasuk PRT.
"Jadi tuntutan kita hari ini adalah sah kan RUU PPRT sekarang juga," kata Jumisih menukasi.
Jumasih menyampaikan poin utama yang ingin dicapai bila RUU PPRT sah menjadi undang-undang.
Poin utamanya ialah di dalam RUU tersebut ada perjanjian tertulis antara PRT dengan majikan atau pemilik kerja.
Di mana dalam perjanjian tertulis itu bisa menjadi acuan bagi PRT dan pemilik kerja untuk menjalankan hubungan kerja, seperti jam kerja, pilihan pekerjaan, upah, serta jaminan sosial.
"Jadi sebetulnya RUU PPRT itu secara draf bukan hanya memberikan perlindungan kepada PRT, tetapi juga kepada pemilik kerja. Kenapa? Karena pemilik kerja juga bisa mengambil acuan dari perjanjian tertulis itu, jika misalnya dalam perjalanannya ada pelanggaran-pelanggaran," tutur Jumisih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.