Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Setelah Nisfu Syaban?

Apakah puasa qadha Ramadan diperbolehkan setelah Nisfu Syaban? Temukan jawabannya!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: timtribunsolo
zoom-in Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Setelah Nisfu Syaban?
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS NISFU SYABAN - Grafis Nisfu Syaban yang dibuat di Canva Premium pada Selasa (4/2/2025). Setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh Puasa Qadha Ramadan? 

Oleh karena itu, puasa ini tetap diperbolehkan, terutama bagi yang sudah rutin melaksanakannya.

2. Puasa Daud

Puasa Daud, yaitu puasa yang dilakukan secara selang-seling (satu hari puasa, satu hari tidak), juga tetap diperbolehkan bagi mereka yang telah terbiasa melakukannya.

3. Puasa Qadha

Bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan, pelaksanaan puasa qadha sangat dianjurkan.

Sebaiknya, segera lunasi utang puasa sebelum bulan Ramadhan berikutnya datang.

4. Puasa Nazar

Jika seseorang memiliki nazar untuk berpuasa, mereka diperbolehkan untuk menunaikan nazar tersebut setelah Nisfu Syaban.

5. Puasa Sunnah Lainnya yang Menjadi Kebiasaan

Puasa sunah lainnya yang telah menjadi kebiasaan seseorang, seperti puasa di hari putih (Ayyamul Bidh) pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, juga tetap diperbolehkan.

Kesimpulan: Apa yang Perlu Diketahui?

Setelah membahas pandangan yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa puasa qadha Ramadhan diperbolehkan setelah Nisfu Syaban, terutama bagi mereka yang memiliki utang puasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara ada larangan umum untuk puasa sunah di paruh kedua bulan Syaban, puasa wajib seperti qadha dan nazar tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Sebaiknya setiap individu merujuk pada pendapat ulama yang tepercaya dan mempertimbangkan keadaan pribadi masing-masing saat berpuasa di bulan Syaban.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas