Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan?

"Kami akan segera kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada pekan depan.

Langkah ini diambil setelah praperadilan yang diajukannya tidak diterima oleh hakim.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan rencana akan kembali memanggil Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status tersangkanya dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Namun, ia belum bisa menyampaikan tanggal pastinya.

Dia hanya meminta publik untuk menunggu pekan depan.

Hasto Masih Kooperatif

Rekomendasi Untuk Anda

Sejauh ini, KPK menilai Hasto masih menunjukkan sikap kooperatif.

Pihaknya berharap Sekjen PDIP itu akan memenuhi panggilan penyidik.

"Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai konstitusi," ujar Tessa.

Bakal Ajukan Kembali Praperadilan

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya yang diajukan terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK diterima oleh hakim.

"Kami akan segera kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas