Baleg DPR Kembali Gelar Rapat Tertutup Bahas DIM Revisi UU Minerba
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan dalam rapat paripurna.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI kembali menggelar pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), Senin (17/2/2025). Adapun rapat digelar secara tertutup.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan pembahasan digelar bersama Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), setelah selama empat hari Baleg menggelar rapat bersama panita kerja.
Baca juga: DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba
"Saat ini dimulai jam 09.30 WIB tadi rapat tim perumusan," kata Bob kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Bob menyebutkan rapat pleno dijadwalkan digelar pada siang ini.
Baca juga: DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba
"Siang akan kembali rapat panja yang selanjutnya dengan rapat pleno," ujar Legislator Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berharap pembahasan mengenai revisi UU Minerbadapat selesai pada masa sidang II.
"Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU. Itu target kita bapak," kata Bob dalam rapat Baleg bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dalam rapat hari ini, Baleg DPR menunda rapat pembahasan panitia kerja (Panja) revisi UU Minerba. Hal ini disebabkan pemerintah belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR.
"Jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati yaitu ditunda menjadi hari Rabu (besok) untuk rapat panja. Sepakat?" tanya Bob lalu disepakati seluruh anggota.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setuju dengan keputusan tersebut. Menurutnya, DIM sejatinya sudah rampung.
"Segera kita kirimkan pak. Sebenarnya DIM-nya sudah selesai pak, tinggal butuh proses paraf antar-kementerian," ujar Supratman.
Diketahui, terdapat beberapa poin revisi RUU Minerba, yakni pada Pasal 51A dan 51B.
Baca juga: DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba
Pasal 51A
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.