Jemaah dan Petugas Haji 2025 Wajib sebagai Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan semua jemaah dan petugas haji sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
Harapannya seluruh jemaah dan petugas haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 dan masa mendatang.
Baca juga: Kemenag Umumkan Perpanjangan Pelunasan Biaya Jemaah Haji Khusus 1446 H, Dibuka 17 Februari 2025
Sejak tahun 2017 ia mengatakan, syarat kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji.
Melalui kepesertaan aktif, jemaah dan petugas haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan.
”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada Senin (17/2/2025).
Ghufron menilai, aturan itu bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan.
Karena itu, pihaknya menggandeng Kementerian Agama (Kemenag RI) tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus maupun petugas haji.
Ghufron menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji.
Pihaknya memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitha’ah.
Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
“Pada tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.