Unsur Penipuan Dinilai Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Divonis Bebas
Masih dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persida
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ted Sioeng meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan atau vonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bank Rp203 miliar.
Dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan penipuan dan penggelapan dana Rp203 miliar yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak terbukti, dan perkara ini seharusnya dipandang sebagai sengketa perdata, bukan pidana.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Ted Sioeng saat membacakan surat nota pembelaan atau pleidoi untuk terdakwa Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menyampaikan sejumlah argumen kuat yang menunjukkan ketidakberadaan bukti yang mendukung dakwaan penipuan dan penggelapan dana bank Mayapada.
"Terdakwa pun diketahui telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajibannya," kata Julianto Asis.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut, Ada Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta
Julianto menegaskan, hubungan hukum antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan, yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada tahun 2023.
Dalam pleidoi, Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada. Salah satunya, Bank Mayapada sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan Kepailitan, setelah paspor terdakwa dicabut dan dikenakan red notice.
"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," kata Julianto.
Lebih jauh, kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.
Bahkan, pihak Ted Sieong berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.
Baca juga: Reaksi Kejagung Tanggapi Rencana Kasasi Kubu Harvey Moeis yang Divonis Berat oleh PT Jakarta
Masih dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Mereka menyebutkan bahwa dokumen penting seperti Nota Rekomendasi (NKR), Memorandum Analisa Kredit (MAK), serta Laporan Tim Appraisal yang seharusnya ada sebagai bukti permohonan kredit, sama sekali tidak diajukan oleh penuntut umum.
"Semua unsur dalam dakwaan penipuan tidak terbukti," ujar kuasa hukum.
Di akhir pleidoi, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Ted Sioeng adalah tidak berdasar dan tak sesuai dengan fakta yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.