Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Nonaktif yang Terjerat Kasus Korupsi

Berikut adalah profil dan sosok Rohidin Mersyah, Gubernur nonaktif Bengkulu yang terjerat kasus korupsi. Ia ditangkap dalam OTT KPK pada Sabtu (23/11/

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Nonaktif yang Terjerat Kasus Korupsi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
PROFIL ROHIDIN MERSYAH - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) tiba gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Berikut adalah profil Rohidin Mersyah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rohidin ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam operasi tersebut, KPK menyita amplop yang bergambar wajah Rohidin.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, amplop tersebut diduga akan digunakan oleh Rohidin untuk praktik politik uang saat menjelang pemungutan suara.

"Kurang lebih seperti itu (untuk serangan fajar)," kata Tessa kepada awak media, Senin (25/11/2024).

Rohidin diketahui berencana mencalonkan diri kembali sebagai gubernur. Dalam Pilgub Bengkulu periode 2024–2029, ia berduet dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

Berita Rekomendasi

Tim KPK juga menyita uang tunai dengan total Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Rohidin Mersyah kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudannya, Evriansyah alias Anca.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Lantas, siapa Rohidin Mersyah? Berikut profilnya:

Profil Rohidin Mersyah

Rohidin Mersyah lahir di Bengkulu pada 9 Januari 1970.

Dalam kehidupan pribadinya, Rohidin memiliki istri bernama Derta Wahyulin.

Mereka telah dikaruniai tiga orang anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas