Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sengketa Pilkada Mandailing Natal, Tim Pasangan Harun-Ikhwan Yakin MK Kabulkan Gugatan

Salman mengatakan Syaifullah hanya menyerahkan LHKPN tahun 2021 saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sengketa Pilkada Mandailing Natal, Tim Pasangan Harun-Ikhwan Yakin MK Kabulkan Gugatan
HandOut/IST
GEDUNG MK - Ketua Tim Kuasa Hukum Harun Mustafa Nasution-Ikhwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Harun Mustafa Nasution-Ikhwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak, meyakini hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya pada sengketa Mandailing Natal (Madina). 

Pasangan Harun-Ikhwan menggugat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Syaifullah Nasution dan Atika Azmi, karena dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Salman mengatakan Syaifullah hanya menyerahkan LHKPN tahun 2021 saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal

Padahal, sesuai aturan, yang harus diserahkan adalah LHKPN terbaru setelah 31 Desember 2023.

"Anak SD kelas 3 pun tahu jawabannya: LHKPN tahun 2021 jelas tidak dibuat setelah 31 Desember 2023. Lebih dari itu, LHKPN yang diserahkan Syaifullah bukan untuk kepentingan pencalonan Bupati, melainkan laporan saat masih menjabat di Bea Cukai," ujar Salman dalam keterangan persnya, Selasa (19/2/2025).

Ia juga mengkritik pernyataan ahli yang dihadirkan Syaifullah yang menyebut perbedaan ini hanya masalah format. 

Menurutnya, aturan terkait LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Berita Rekomendasi

"Menjadi konyol jika ada ahli yang mengatakan ini hanya perbedaan format. Bagaimana mungkin pendapat seperti itu bisa diterima?" katanya.

Bawaslu Mandailing Natal, kata Salman, sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang menyatakan pasangan Syaifullah-Atika belum memenuhi syarat. 

Namun, KPU tetap memberikan kesempatan perbaikan LHKPN di luar jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Salman menegaskan, tindakan KPU ini tidak konstitusional dan melanggar prinsip tertib hukum.

"Apakah ini tidak melanggar hukum? Apakah ini yang disebut tertib hukum? Jika aturan seperti ini diabaikan, bagaimana kita bisa membangun demokrasi yang sehat?" ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa setelah pensiun dari Bea Cukai pada 2022, Syaifullah seharusnya menutup akunnya dan mengaktifkannya kembali sebelum melaporkan harta kekayaannya untuk pencalonan. 

Namun, faktanya, akun Syaifullah tetap aktif hingga 2024, tetapi ia tidak melaporkan LHKPN tahun 2022 dan 2023.

"Kalau dia tahu aturan, seharusnya dia lapor. Tapi dia tidak melaporkan harta kekayaannya selama dua tahun. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini bentuk ketidakpatuhan pada aturan," jelasnya.

Salman yakin MK akan mendiskualifikasi pasangan Syaifullah-Atika.

"Kami optimis MK akan tetap konsisten membangun demokrasi yang sehat. Jika pasangan ini tidak didiskualifikasi, ini akan menjadi preseden buruk bagi Pilkada di masa depan," katanya.

Ia berharap MK tidak terpengaruh oleh opini-opini yang menyesatkan dan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Mandailing Natal, Talaud hingga Jayapura

"Kami percaya pada integritas dan profesionalitas sembilan hakim MK. Mereka akan mengambil keputusan terbaik demi tegaknya hukum dan demokrasi di negeri ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas