46 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan, Termasuk Eks Anggota DPRD Indramayu
Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Kamis (20/2/2025), proses pemulangan dilakukan melalui Thailand.
"Para WNI tersebut dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses verifikasi oleh otoritas Thailand. Di antara WNI yang dipulangkan, terdapat seorang mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R," demikian bunyi keterangan resmi dari Kemenlu.
Setibanya di Indonesia, para WNI akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial guna menjalani proses verifikasi lebih lanjut.
"Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian lanjut keterangan tersebut.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Disekap di Myanmar Dibebaskan, Segera Pulang ke Indonesia
Setelah status mereka dipastikan, para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak Kemenlu menyebut keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang membutuhkan bantuan di luar negeri.
Proses ini terlaksana melalui kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan TNI/Polri.
Baca juga: Kementerian P2MI Masih Berupaya Pulangkan Pekerja Migran Ilegal yang Tertawan di Myanmar
"Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi ketika merencanakan untuk bekerja di luar negeri. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di tanah air," demikian akhir dari keterangan tersebut.
Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut ada 81 warga negara Indonesia (WNI) yang bernasib menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Myawaddy, Myanmar.
Mereka bernasib sama dengan eks anggota DPRD Indramayu, Robiin yang juga mengaku disekap di sebuah perusahaan scam online hingga saat ini.
"Saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robiin, yang masih terus ditangani," kata Direktur Perlindungan Warga Indonesia (PWNI) Kemenlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Judha mengatakan jumlah orang-orang yang menjadi korban TPPO itu sendiri terus bertambah meski ada beberapa WNI yang sudah dikeluarkan dari wilayah tersebut pada 2024 ini.
"Meskipun selama tahun 2024, 53 WNI telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy, namun penambahan kasus baru masih terus terjadi," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.