Kades Kohod Kumpulkan Pengacara dan Rapat hingga Dini Hari usai Jadi Tersangka, Keluarga Histeris
Namun, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Arsin tidak ada di rumah maupun Kantor Kepala Desa Kohod tempatnya bertugas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil tim kuasa hukum atau pengacara ke rumahnya pada Selasa (18/2/2025) malam, tidak lama setelah Bareskrim Polri mengumumkan dirinya sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
Lantas, Arsin dan tim pengacaranya menggelar rapat mendadak hingga dini hari.
Dalam pertemuan itu, Arsin membahas terkait penetapan status tersangka itu meski hingga saat ini belum menerima surat resmi dari penyidik Bareskrim Polri.
Namun, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Arsin tidak ada di rumah maupun Kantor Kepala Desa Kohod tempatnya bertugas.
"Aku enggak tau (Arsin di mana hari ini), soalnya tadi malam kita rapat bersama beliau sampai dini hari, (Arsin) masih di rumah tadi malam. Iya tidak lepas dari bahasan (soal penetapan tersangka) itu," kata kuasa hukum Arsin, Yunihar, kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Kades Kohod Menghilang usai jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang, Pendukung Tetap Berjaga
Yunihar mengatakan, saat pertemuan secara tertutup itu, Arsin sangat kaget ketika akhirnya penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Namun, tak ada mimik muka yang berlebihan dari Arsin saat tahu statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Respons lain juga ditunjukkan dari keluarga Arsin.
Yunihar mengungkapkan, keluarga Arsin histeris ketika mendengar nama Arsin dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia pun mendengar ada teriakan dari keluarga di rumah Arsin pada malam pertemuan itu.
"Dalam penetapan, apa dari informasi perihal bahwa penetapan (tersangka) ya kaget lah. Sangat kaget kan. Terus kemudian juga keluarga otomatis histeris," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut
Meski begitu, kata Yunihar, kliennya bisa dipastikan tidak akan kabur usai adanya perubahan statusnya ini. Bahkan, menurutnya pencekalan yang dilakukan ini bisa dianggap berlebihan.
Arsin sendiri disebut tak akan melarikan diri ke luar negeri karena hingga kini tak mempunyai paspor. Sehingga pencekalan ini dirasa tidak diperlukan.
Yunihar menyebut Arsin akan bersifat kooperatif apapun yang terjadi dalam proses penyidikan kasus pemalsuan sertifikat yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.