Jokowi Minta Kepala Daerah Hadiri Retret, PDIP: Ini Urusan Internal, Bukan Urusan Orang Luar
Kata Said, sejatinya keputusan untuk memberangkatkan setiap kepala daerah ke Akmil adalah kebijakan dari partai bukan orang luar.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.
Dalam surat itu, Megawati menyampaikan dua poin penting, yakni; pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 28 Februari 2025.
Baca juga: Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, PKB: Mungkin Bagian Kompromi ke Prabowo
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulisnya.
Kedua, tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Salah satu kepala daerah dari PDIP yang turut merespons instruksi tersebut yakni, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.
Masinton menyatakan, dirinya menunda keberangkatannya ke Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti retret bersama seluruh kepala daerah.
Masinton mengatakan, untuk sementara dirinya menunda keberangkatan sampai ada instruksi lanjut dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Mohon ijin Sementara saya menunda keberangkatan ke Magelang sampai ada arahan lanjut dari Ibu Megawati Sukarnoputri," kata Masinton saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).