Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Seluas 526 Ribu Hektare

Kementerian Kehutanan mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari berbagai korporasi di Indonesia, dengan luas total 526.144 hectare

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Kemenhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Seluas 526 Ribu Hektare
Serambi Indonesia
PEMANFAATAN HUTAN Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari berbagai korporasi di Indonesia, dengan luas total 526.144 hektare. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dida Migfar Ridha dalam konferensi pers pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH, di Gedung Manggala Wanabakti, Kemenhut, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari berbagai korporasi di Indonesia, dengan luas total 526.144 hektare.

Adapun PBPH merupakan izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatan pemanfaatan hutan.

Belasan izin usaha pemanfaatan hutan yang dicabut berada di 12 provinsi meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.

Rincian klaster dari 18 izin usaha yang dicabut, 7 merupakan izin pemanfaatan hutan alam dan 11 izin pemanfaatan hutan tanaman. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dida Migfar Ridha menjelaskan, penerapan sanksi pencabutan izin dikarenakan sejumlah pelanggaran. 

Di antaranya, pelaku usaha tidak membayar PBB sesuai ketentuan, memindahkan PBPH tanpa persetujuan pemerintah, korporasi telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, penjatuhan sanksi pidana berkekuatan hukum tetap, hingga tidak melaksanakan perintah sanksi administrasi. 

"Ini sebenarnya cycle seperti biasa kita lakukan, evaluasi juga setiap tahun. Nah terhadap beberapa yang menurut kita layak kita cabut (izin), kita cabut," kata Dida dalam konferensi pers pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH, di Gedung Manggala Wanabakti, Kemenhut, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Menteri Iklim Norwegia Sebut RI Sedang Tunjukkan pada Dunia Cara Menjaga Hutan & Tingkatkan Ekonomi

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun nasib 526 ribu hektare hutan yang izin usahanya telah dicabut, akan otomatis menjadi kawasan hutan negara untuk dimanfaatkan bagi kegiatan kehutanan sesuai ketentuan perundangan dan berdasarkan penelaahan kondisi hutan, potensi hasil hutan, hingga kondisi topografinya.

Tindak lanjut pasca pencabutan izin usaha dan hasil telaah pemanfaatan hutan negara akan disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Semua hasil telaah itu nanti akan kami laporkan kepada pak Menteri dan selanjutnya pak Menteri akan melaporkan kepada pak Presiden. Sebelumnya mencabut pun juga melaporkan kepada pak Presiden, setelahnya juga melaporkan," kata Dida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas