Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli LHP Ombudsman Libatkan Sejumlah Perusahaan

Kejagung dalami dugaan jual beli LHP Ombudsman. Perusahaan lain dan perantara ikut disorot dalam pengembangan kasus nikel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli LHP Ombudsman Libatkan Sejumlah Perusahaan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
TERSANGKA - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Adapun Hery Susanto baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026) lalu. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung telusuri dugaan jual beli LHP Ombudsman yang diduga melibatkan perusahaan lain
  • Perantara disebut menghubungkan perusahaan dengan oknum dalam kasus dugaan suap nikel
  • Mantan Komisioner Ombudsman Hery Susanto telah ditetapkan tersangka dan ditahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan praktik jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) di lingkungan Ombudsman RI yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan.

Penelusuran ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.

Perusahaan Lain dan Peran Perantara Disorot

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan indikasi keterlibatan perusahaan lain di luar pihak yang telah lebih dulu disebut dalam perkara.

“Sudah kita pelajari, jadi ternyata memang bukan hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain,” kata Syarief, Jumat (15/5/2026).

Penyidik juga menelusuri dugaan adanya perantara yang diduga menghubungkan perusahaan dengan oknum di lingkungan Ombudsman.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jadi, perantara itu adalah orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu untuk menghubungi ombudsman oknum-oknum yang ada tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Pendalaman difokuskan pada periode saat Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Di periode tersangka HS sebagai Komisioner,” kata Syarief.

Baca juga: Maksud KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi yang Kabur dari Wartawan

Pengembangan dari Kasus Suap Nikel

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dalam tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti dari rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar Syarief.

Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar

Dalam konstruksi perkara, PT TSHI disebut memiliki persoalan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan.

Hery Susanto yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman RI diduga menerbitkan rekomendasi khusus untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur,” kata Syarief.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas