RDPU di DPR, Majid Umar Dorong Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
RUU Koperasi 2025 dirancang untuk mendorong digitalisasi dan modernisasi koperasi, termasuk penguatan sistem pengawasan dan tata kelola.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Sebesar 15 persen dari surplus harus dialokasikan untuk pajak, ini menambah beban administratif koperasi,” ungkapnya.
Baca juga: Pemuda Aniaya Pegawai Koperasi di Bali, Emosi Korban Kirim WA Ingin Tiduri Istri Pelaku
Ia mengusulkan reformasi perpajakan dengan pemberian insentif khusus dan penyederhanaan administrasi pajak untuk koperasi.
Untuk menyongsong era baru koperasi, Abd Majid Umar menekankan perlunya pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui program sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan.
“Literasi digital harus diperkuat, begitu juga dengan kaderisasi kepemimpinan di koperasi,” ujarnya.
Selain itu, penguatan infrastruktur digital seperti platform transaksi yang terintegrasi, keamanan sistem, serta integrasi layanan keuangan menjadi prioritas utama.
"Pengembangan mobile banking, payment gateway, dan platform e-commerce dapat meningkatkan daya saing koperasi,” tambahnya.
Abd Majid Umar juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk fintech dan sektor swasta.
“Kolaborasi adalah kunci. Dengan berbagi infrastruktur dan melakukan pooling sumber daya, koperasi dapat lebih efisien dan kompetitif,” katanya.
RUU Koperasi 2025 diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dan progresif.
“Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tapi sebuah revolusi koperasi menuju masa depan yang lebih cerah,” tutup Abd Majid Umar.