Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025, Cek Syaratnya

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025 sudah dibuka! Siapkan syarat dan daftar segera.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Daftar Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025, Cek Syaratnya
Instagram @dishubbandungkab
MUDIK GRATIS - Foto ini diambil dari Instagram @dishubbandungkab pada Kamis (20/2/2025). Foto ini menunjukkan program mudik gratis pemkab Bandung 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengadakan Mudik Gratis 2025 yang pendaftarannya telah dimulai pada 19 Februari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengadakan program Mudik Gratis 2025.

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi warga Kabupaten Bandung yang ingin mudik dengan aman dan nyaman.

Pendaftaran untuk mudik gratis Pemkab Bandung 2025 telah dibuka sejak Rabu, 19 Februari 2025, dan akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.

Para pemudik dijadwalkan berangkat dari Gedung Budaya Soreang (GBS) pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan tujuan Yogyakarta dan Solo.

Syarat Daftar Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025

Mengutip dari Instagram resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung (@emdishubbandungkab), berikut adalah syarat untuk mendaftar mudik gratis:

1. Warga Kabupaten Bandung: Pemudik harus merupakan warga Kabupaten Bandung, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Surat Keterangan Domisili: Bagi pemudik yang tinggal di Kabupaten Bandung namun KTP masih daerah asal, diharapkan melampirkan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Kartu Keluarga (KK): Pemudik yang mendaftar sekeluarga harus menyertakan KK.

Cara Daftar Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pulang Basamo Gelombang 2, Bisa Ikut Pulkam Jakarta-Sumbar Naik 150 Bus

1. Akses Google Form di sini.

2. Isi data diri, termasuk nama lengkap, nomor telepon aktif, dan domisili.

3. Klik "Next" untuk melanjutkan.

4. Isi alamat lengkap.

5. Pilih Kecamatan dan Kelurahan atau Desa.

6. Upload foto KTP dan KK.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas