Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kompolnas Tanggapi Pemeriksaan 2 Polisi terkait Band Sukatani: Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Pemeriksaan 2 anggota Polda Jateng terkait kontroversi permintaan maaf Band Sukatani, cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kompolnas Tanggapi Pemeriksaan 2 Polisi terkait Band Sukatani: Perlindungan Kebebasan Berekspresi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS BAND SUKATANI - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Anam menyebut pemeriksaan 2 anggota Polda Jateng terkait kontroversi permintaan maaf Band Sukatani, cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam memandang proses pemeriksaan dua polisi anggota Polda Jawa Tengah oleh Divpropam Mabes Polri terkait kontroversi permintaan maaf Band Sukatani atas lagunya yang berjudul "Bayar Bayar Bayar" adalah cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi.

Mantan Komisioner Komnas HAM RI tersebut menjelaskan kebebasan berekspresi termasuk genre hak asasi manusia yang bisa diatur atau dibatasi berdasarkan Pasal 19 Konvensi Hak Sipil Politik. 

Baca juga: Alasan Sekolah Pecat Vokalis Band Sukatani sebagai Guru: Bukan Lagu, Singgung Aurat yang Terbuka

Oleh karena itu, ia mengimbau agar kebebasan berekspresi sebagai bagian dari partisipasi publik digunakan untuk pembangunan negara dan bukan bagian dari hal-hal yang malah bertolak belakang dengannya.

Hal-hal bertolak belakang tersebut, antara lain menyerukan kebencian terhadap ras dan etnis.

"Sekali lagi, langkah yang diambil kepolisian untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan menjernihkan apa yang terjadi dengan melakukan pemeriksaan oleh Paminal kepada Divisi Siber Jawa Tengah ini juga merupakan langkah yang positif dan kami apresiasi," ungkap Anam saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/2/2025).

"Ini cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi," lanjutnya.

Anam menegaskan lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi.

Berita Rekomendasi

Menurut dia sikap institusi kepolisian melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jelas, yakni tidak antikritik.

"Oleh karenanya memang sedang berjalan proses pemeriksaan Paminal, apa yang sebenarnya terjadi," ujar Anam.

Baca juga: Natalius Pigai Imbau Vokalis Sukatani Novi Lapor Kanwil HAM Jateng terkait Pemecatannya sebagai Guru

Selain itu, ia mencatat Kapolri dan institusi kepolisian juga pernah menghadapi hal serupa ketika banyaknya kritik terhadap kepolisian melalui mural maupun orasi dalam berbagai unjuk rasa.

Saat itu, kata Anam, Kapolri mewadahinya dengan membuat lomba mural kritik terhadap kepolisian.

"Ini tidak hanya sekadar lomba tapi ekspresi dari kepolisian memberikan jaminan kepada kebebasan berekspresi dan tatap muka langsung terhadap yang mengekspresikan masukan atau kritiknya. Sehingga ghirah, spirit partisipasi pembangunannya, dan ide-ide dasar terkait perubahan-perubahan yang baik bisa langsung ditangkap dan disampaikan oleh Kapolri dan institusi kepolisian," ucap Anam.

"Ini pernah terjadi zamannya Pak Listyo Sigit dan menurut saya ini sangat baik. Dan itu mencerminkan memang Kepolisian tidak antikritik dan memberikan perlindungan kepada kebebasan berekspresi," pungkasnya.

Mabes Polri Periksa Dua Anggota Polda Jateng 

Diberitakan TribunJateng.com sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas