Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS BUDI SAID - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T. 

Bahkan sejumlah pakar hukum mengaku siap memberikan keterangan ahli seandainya pihak Budi Said melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Pernyataan itu datang dari Pakar hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Prof Romli mengaku siap memberikan keterangan Ahli dalam proses kasasi dalam proses hukum tersebut. 

"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat Kasasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin(24/2/2025).

Namun demikian, Romli mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut.

Pasalnya sebagai Ahli dia belum membaca secara utuh putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Yang Mulia Harri Swantoro tersebut. 

Hal serupa juga disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim. Ia sependapat dengan Prof Romli. Menurutnya, untuk saat ini ada baiknya putusan kasus tersebut segera diberitahukan kepada publik,agar kasusnya lebih banyak mendapat atensi dari masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk saat ini saya tidak mengetahui banyak terkait putusan itu," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Dedy Hariyadi Sahrul, ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) menilai bahwa putusan hakim Banding sudah tepat dan tidak terpengaruh opini publik. Mengingat adanya beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said tersebut. 

"Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said. Saat membacakan putusan, majelis hakim berkata, "Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”

Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:

a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas