KPK Siap Pantau Pencegahan Korupsi di Danantara
KPK akan memantau pencegahan di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) apabila diminta pemerintah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya akan memantau pencegahan korupsi di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) apabila diminta pemerintah.
Kata Setyo, KPK sudah biasa melakukan pencegahan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Kalau pencegahan, seperti yang sudah dilakukan di banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sepanjang dikoordinasikan pasti akan ditindaklanjuti," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Peluncuran Danantara, Kebijakan Strategis Pemerintah Menuju Kemandirian Ekonomi
Setyo mengatakan tugas dan fungsi KPK adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Komisaris jenderal polisi itu bilang KPK bakalan mengedepankan pencegahan.
"Tugas dan fungsi KPK sesuai Pasal 6, yang dijabarkan dengan kegiatan bidang pendidikan, pencegahan dan penindakan. Akan melakukan koordinasi untuk mengedepankan bidang pencegahan dalam rangka tata kelola yang lebih," kata Setyo.
Dalam peluncuran BPI Danantara, Presiden Prabowo Subianto berujar bahwa Danantara merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan.
Namun, kehadiran Danantara membuat banyak kalangan masyarakat khawatir karena kabar bahwa lembaga tersebut tidak dapat diaudit oleh penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK.
Oleh karena itu, pada acara peresmian tersebut, Prabowo menegaskan bahwa Danantara harus dikelola dengan transparan dan bisa diaudit setiap saat.
Baca juga: Pengamat: Kegagalan BUMN Besar di Bawah Danantara Bisa Merambat ke Perusahaan Lainnya
“Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” ujar Prabowo saat meluncurkan BPI Danantara pada Senin (24/2/2025).
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani membantah bahwa lembaganya tersebut tak dapat diaudit oleh KPK dan BPK.
Menurut Rosan, tidak ada lembaga yang kebal hukum di Indonesia termasuk Danantara.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Rosan Danantara bisa diaudit oleh BPK terutama apabila menggunakan dana APBN untuk program kewajiban pelayanan publik (PSO).
Baca juga: Serikat Buruh Respons Negatif Danantara: Sungguh miris, Tak Memberikan Harapan Bagi Kaum Buruh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.