PKB dan PDIP Segera Tentukan Pengganti Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK dari Pilbup Tasikmalaya
PKB dan PDIP berkoordinasi menentukan pengganti Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) langsung berkoordinasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan partai-partai pendukung lainnya untuk menentukan pengganti Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.
Ade Sugianto sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai calon bupati (cabup) dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
“Kami langsung berkoordinasi dengan PDIP dan partai pendukung setelah putusan MK untuk menentukan pengganti calon bupati yang akan kami usung. Kami masih perlu waktu untuk mematangkan keputusan ini, insya Allah dalam minggu ini sudah selesai,” kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid saat dihubungi Tribunnews, Selasa (25/2/2025).
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu menambahkan, pihaknya berharap dapat mencapai kesepakatan yang baik dalam menentukan pasangan calon pengganti bupati tersebut.
Sehingga pasangan yang dipilih tetap unggul dan memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilkada.
“Kita berharap ada kesepakatan yang akan membuat pasangan penggantinya masih tetap unggul dan menang,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.
Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Segera Rumuskan Tahapan PSU di Tasikmalaya
Gus Jazil menyatakan PKB berkomitmen menjaga kelancaran proses politik dan memastikan bahwa pasangan calon yang diusung dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memenangkan Pilkada dengan hasil yang terbaik.
Sebelumnya pada Pilkada Serentak 2024 pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB meraih 487.854 suara (52,02 persen).
Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49 persen), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayyubi mendapat 257.843 suara (27,49 persen).
Ade Sugianto merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya dan Iip Miftahul Paoz merupakan kader PKB.
Adapun, alasan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Ade Sugianto lantaran Bupati petahana Tasikmalaya itu dinilai telah melebihi dua periode masa jabatan.
Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti empat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan kepala daerah dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;
2. "Masa jabatan yang telah dijalani" setengah atau lebih dari setengah masa jabatan adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk yang menjabat secara definitif maupun menjabat sementara;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.