3 Pembelaan Mendes Yandri Susanto soal Cawe-cawe Istri di Pilkada Serang
Mendes PDT Yandri Susanto klarifikasi usai disebut melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto memberi klarifikasi terkait dirinya yang disebut melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Pembelaan pertama, Yandri membantah bahwa dirinya hadir dalam acara Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tanggal 3 Oktober 2024 sebagai Mendes.
"Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri saat konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Yandri juga menegaskan, saat itu dirinya juga sudah tidak menjabat Wakil MPR RI.
Saat itu, kata Yandri, ia diundang sebagai narasumber yang mejelaskan meteri soal antikorupsi.
"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Yandri.
Bantahan kedua, Yandri mengatakan bahwa dirinya tak mengkampanyekan istrinya dalam acara haul Hari Santri di sebuah pondok pesantren di Serang, Banten.
Yandri menegaskan, acara tersebut murni acara haul bukan acara politik apalagi mengampanyekan istrinya.
"Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," tuturnya.
Baca juga: Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya
Ketiga, Yandri juga membantah soal anggapan dirinya melakukan kampanye saat kunjungan kerja ke Kabupaten Serang.
Yandri mengklaim ada saksi terkait hal tersebut, yakni kepala desa dari pihak penggugat bernama Hulman.
"Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ucap Yandri.
Yandri menilai, tiga bantahan tersbeut sudah disampaikan saat di sidang MK.
Baca tanpa iklan