Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak, KPK Panggil General Manager Mitra Adiperkasa
General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Irla Mugi Prakoso dipanggil KPK jadi saksi kasus gratifikasi di Ditjen Pajak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Irla Mugi Prakoso, Rabu (26/2/2025).
Irla dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama IMP, Division Manager, Departemen MAP-TAX O/S PT Mitra Adiperkasa Tbk April 2015–2020, General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk 2022–sekarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Rabu.
Selain Irla, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Felix Christian, Direktur Utama Cakra Kencana Indah dan I Ketut Bagiarta, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015–2018.
KPK telah menetapkan Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Haniv diterbitkan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Haniv belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang dia bepergian ke luar negeri.
Modus Operandi
Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten. Pada tahun 2015–2018, Haniv kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita yang mempunya latar belakang pendidikan mode.
Sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.
"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Bakal Mengguncang, KPK Usut Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Saja Terlibat?
Perkara diawali pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik/e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016.
Permintaan ditujukan untuk “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.
"Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujar Asep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.