Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masyarakat Adat Melayu Rapat dengan Komisi III DPR Bahas Persoalan Lahan di Batam

Perwakilan masyarakat adat Melayu menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Rabu (26/2/2025).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Masyarakat Adat Melayu Rapat dengan Komisi III DPR Bahas Persoalan Lahan di Batam
istimewa
RAPAT SOAL LAHAN - Perwakilan masyarakat adat Melayu menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Rabu (26/2/2025).  Dalam rapat mengemuka persoalan lahan di Batam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan masyarakat adat Melayu menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Rabu (26/2/2025).

Dalam RDPU tersebut, kelompok masyarakat adat Melayu diwakili oleh sejumlah tokoh seperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah, Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara Azhari, tokoh adat Said Andi, dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Tok Maskur.

Perwakilan adat Melayu dalam kesempatan itu antara lain memaparkan masalah perobohan gedung bersejarah adat Melayu di Batam yaitu Hotel Purajaya, yang diduga perobohannya terkait dengan mafia lahan di Pulau Batam

Purajaya merupakan Hotel saksi sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau.

Megat Rury menceritakan perobohan hotel miliknya janggal karena dilakukan saat proses hukum sedang berlangsung.

Bahkan perobohan dilakukan tanpa putusan pengadilan, ditambah dengan dukungan aparat hukum dan satpol PP.

"Yang janggal adalah hotel tersebut langsung dirobohkan saat proses hukum sedang berlangsung tanpa ada putusan pengadilan kelas ini sangat menyakitkan dan janggal," kata Megat Rury saat rapat.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehubungan dengan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum harus melalui perintah pengadilan.

"Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi," kata Habiburokhman.

"Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi," lanjutnya.

Karena hal tersebut Ketua Komisi III tersebut mendorong adanya Panja pengawasan terhadap kasus mafia lahan di Batam.

Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Tok Maskur, pun meminta agar Komisi III mengusut tuntas kasus dugaan mafia lahan yang telah terjadi sejak lama Pulau Batam.

Ia mengatakan, Hotel Purajaya sendiri punya sejarah besar karena menjadi saksi dalam kelahiran provinsi Kepulauan Riau.

"Kami di tanah Melayu sudah lama didzolimi hingga saat ini padahal kami sudah lama ikut andil dalam pembangunan di negeri ini," kata Tok Maskur.

"Maka mohon hormat Komisi III, tolonglah bantu, kami berharap dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi III, kembalikan keadilan di tanah kami," pungkasnya.

Penjelasan BP Batam

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas