Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sosok Edi Damansyah, Gagal Jadi Bupati Kutai Kartanegara karena Telah Menjabat Dua Periode

Edi Damansyah seorang politisi yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Bupati Kutai Kartanegara karena menjabat 2 periode.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sosok Edi Damansyah, Gagal Jadi Bupati Kutai Kartanegara karena Telah Menjabat Dua Periode
kukarkab.go.id.
BUPATI EDI DAMANSYAH - Foto Drs. Edi Damansyah, M.Si. saat membuka rapat dengan Pimpinan/Direksi perusahaan pertambangan batubara di Kantor Bupati Kutai Kartanegara pada 16 Januari 2024. Berikut sepak terjang Bupati Kutai Kartanegara yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM – Drs. Edi Damansyah, M.Si. seorang politisi yang batal menjadi Bupati Kutai Kartanegara periode 2025 hingga 2030.

Kepastian mengenai batalnya Edi Damansyah sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara diumumkan secara langsung oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK berpendapat bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 karena telah melewati batas periode masa jabatan yang berlaku.

Berikut sepak terjang Edi Damansyah.

Profil Edi Damansyah

Dikutip dari Wikipedia, Edi Damansyah lahir di Ngayau, Kalimantan Timur pada 2 Maret 1965.

Saat ini, ia telah berusia 59 tahun.

Edi Damansyah tercatat pernah mengenyam pendidikan di SMA Al-Jawahir Tenggarong dan lulus pada 1986.

Baca juga: Sebelum Putusan MK, KPU Optimis Jumlah PSU Mentok di 10 Daerah

Setelah itu, ia melanjutkan studi S1 dan S2 di Universitas Kutai Kartanegara dan Universitas Mulawarman. 

Edi berhasil menyandang gelar Sarjana tahun 1993 dan Magister tahun 2006.

Karier politiknya dimulai saat ia menjabat sebagai wakil bupati Kutai Kartanegara periode 2016–2021 mendampingi Rita Widyasari.

Pada 2017, Edi ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati Kutai Kartanegara, setelah Rita Widyasari terjerat dalam sebuah kasus hukum.

Kemudian pada 14 Februari 2019, pria kelahiran Ngayau itu dilantik sebagai Bupati definitif untuk sisa masa jabatan sebelumnya.

Edi kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020 untuk jabatan yang sama. Ia pun terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara periode 2021 hingga 2024.

Saat Pilbup 2024, ia kembali maju sebagai Bupati Kutai Kartanegara, meski menuai kontroversi.

Sengketa Pilkada 2024

Pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas