KPK Minta Waktu Dua Bulan Dalami Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI
KPK masih menelaah laporan dugaan suap pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih menelaah laporan dugaan suap pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan.
"Secara umum bila ada laporan yang masuk ke Direktorat PLPM maka apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket," kata Tessa dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).
Dalam rentang waktu itu, kata Tessa, pelapor masih bisa memperkaya barang bukti untuk kemudian diserahkan kepada KPK.
Setelah bukti dirasa cukup oleh KPK, maka hasil verifikasi akan dipresentasikan oleh Tim PLPM kepada pimpinan.
Tindak lanjut berikutnya adalah menentukan apakah laporan tersebut bisa naik ke tahap penindakan.
"Kalau seandainya semuanya lancar dan cukup, waktunya tadi saya sudah sampaikan antara 1,5 sampai dengan 2 bulan. Untuk bisa dipresentasikan ke atasan dan diekspose, bisa dinaikkan ke Direktorat Penyelidikan atau tidak," ujar Tessa.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya melalui Direktorat PLPM sedang memverifikasi laporan adanya dugaan suap dalam proses pemilihan ketua DPD RI periode 2024–2029.
Baca juga: Hadiri Pelantikan di Istana, Ketua DPD RI Ajak Kepala Daerah Bangun Kolaborasi
"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Dalam laporan yang masuk ke KPK disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI.
Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.
Kata Setyo, KPK membuka peluang mengklarifikasi 95 senator tersebut.
"Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas," katanya.
Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.