Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahfud MD Apresiasi Prabowo soal Penanganan Korupsi: Kejagung Tak Seberani Itu Tanpa Izin Presiden

Mahfud MD mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung baru-baru ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mahfud MD Apresiasi Prabowo soal Penanganan Korupsi: Kejagung Tak Seberani Itu Tanpa Izin Presiden
Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official
APRESIASI PRABOWO - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi baru-baru ini. Mahfud MD menilai ada peran Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi baru-baru ini.

Mahfud MD menilai ada peran Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Kejaksaan Agung menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana megakorupsi, seperti PT Timah, impor gula, hingga kasus Pertamina.

"Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (1/3/2025).

"Oleh sebab itu saya juga mengapresiasi bahwa presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja, apapun motif, kalau ada motif politiknya terserah, tapi hukum tegak seperti itu," imbuh Mahfud.

Mahfud MD menilai, ini adalah langkah awal akan dilakukan dan perlu dilakukan Presiden Prabowo.

"Nah kita tunggu, jadi kita jangan sampai nihilis seakan-akan yang dilakukan pemerintah tuh salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya, ada gunanya," tekannya.

Berita Rekomendasi

Apalagi, lanjut Mahfud, Kejaksaan Agung kini telah berani masuk menangani sejumlah kasus seperti menangkap Dirjen di Kementerian Keuangan, ESDM, dan sebagainya.

Mahfud berharap, lembaga penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri bisa mengikuti langkah berani Kejagung.

"Kita apresiasi, kita berharap juga KPK dan kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergis bukan rebutan atau bersaing, sinergis saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi," ungkap Mahfud.

Baca juga: Soal Kasus Band Sukatani, Mahfud MD: Siapa yang Bisa Bantah di Polisi Banyak Pungli?

Kasus Pertamina

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

Kejagung kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," jelas Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas