Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Hukumannya Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berikut profil Karen Agustiawan, mantan direktur utama Pertamina yang kini mendapatkan ganjaran diperberat hukuman 13 tahun bui

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Hukumannya Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS KORUPSI - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Berikut profil Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina yang kini dijatuhi hukuman lebih berat sampai 13 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Karen Agustiawan, eks Direktur Utama Pertamina yang hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara.

Nama Karen Agustiawan saat ini mencuri perhatian.

Hal ini lantaran mantan Direktur Utama (eks Dirut) Pertamina ini mendapatkan hukuman yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukuman yang dijatuhkan Karen Agustiawan mulanya dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Dilansir Kompas, putusan tersebut disahkan pada Jumat (28/2/2025) hari ini oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Majelis kasasi menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara. 

Berita Rekomendasi

Dalam putusan tersebut. majelis kasasi juga memperbaiki kualifikasi dan pidana.

Karen Agustiawan dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadilan sebelumnya.

Saat ini, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Karen agustiawan bahkan juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan disamping menjalani hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: Rumah Dirut Pertamina Patra Dijaga Ketat Orang Berseragam Tactical, Pegawai Bolak-balik Memantau

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman mantan Dirut Pertamina ini 9 tahun penjara.

Karen Agustiawan dinilai bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

Lantas siapa Karen Agustiawan sebenarnya ?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas